Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono utarakan, Saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel sudah tayang dalam Katalog lokal sebanyak 962 Produk.
Untuk itu maka dalam implementasi Belanja Pengadaan Barang/Jasa para Pelaku Pengadaan baik Kuasa Pengguna Anggaran/PPK maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan agar dalam memilih penyedia yang ada dalam katalog Lokal tersebut dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip pengadaan.
Hal tersebut diutarakan pada saat membuka Workshop Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Auditorium Bina Praja Prov. Sumsel, Selasa (27/9/2022).
“Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa agar mengutamakan Produk Dalam Negeri dan dalam pelaksanaannya untuk menggunakan Katalog Elektronik Lokal dan pada Tahun 2022 ini ditargetkan untuk Tayang Produk dalam Katalog Elektronik Lokal sebanyak 1.000.000 (satu juta) Produk” ujar Sekda.
Sekda utarakan, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa salah satu tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pendampingan mengenai kegiatan usaha agar tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat.
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden bahwa untuk kegiatan usaha pengadaan barang/jasa pemerintah untuk lebih
mengutamakan usaha kecil, mikro dan koperasi” ungkap Sekda
Karo Unit Pengadaan Barang dan Jasa Muzakir, ST, MT utarakan, Maksud workshop melakukan sosialisasi agar mengetahui menghindari persaingan usaha tidak sehat di lingkungan Pemprov. Sumsel serta meningkatkan SDM dalam teknis kegiatan kemudian menghindar praktek monopoli, peserta KPA PPK, PPTK dan workshop dilaksanakan 1 hari dan Nara sumber KPPU Pusat.