Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono katakan guna menyelesaikan kerugian yang dialami Pemprov, ada yang harus kita petakan aset daerah yang berumur lebih 20 tahun dan dikonsultasikan dengan BPK.
Hal tersebut diutarakan pada saat memimpin dan buka Rapat Koordinasi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Pemprov. Sumsel bertempat di Ruang Rapat Sekda, Rabu (29/9/2022).
“Dalam mengatasi masalah kerugian harusnya ada keterangan dari berwenang seperti pengadilan menyatakan bahwa orang tersebut pailit maka ditiadakan ganti rugi” ujar Sekda.
Sekda utarakan Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus yang ada sudah dilaporkan ke TPKD. Tercatat ada beberapa kasus kehilangan Barang Milik Daerah (BMD) yang diproses penyelesaiannya.
“Kalau permasalahan terus berlanjut, harus ganti Tim kalau tidak menyelesaikan persoalan tersebut” ungkap Sekda.
Sekda sarankan kita harus satukan persepsi ada dua hal yang harus kita lakukan dengan cara damai dan harus kita petakan permasalahan yang ada dan kita harus menyesuaikan nilai ekonomis pada saat serah terima barang.
“Kita harus menyesuaikan dalam ekonomis nilai barang tersebut secara akuntansi dengan adanya penyusutan” tutup Sekda.