Pelaku Curanmor Tertangkap saat Pesta Miras

Ilustrasi (Foto: Ist)

Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap M Ali (38), warga Jalan Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar dalam kasus curanmor. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat hendak pesta minuram keras.

“Aksi curanmor yang dilakukan Ali, Minggu (2/10/2022), sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan mencuri sepeda motor Honda Revo dengan nopol BG 4294 UQ,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tri, telah merencanakan aksi pencurian tersebut dari rumah. Dengan membawa satu buah kunci leter T, tersangka kemudian menuju Pasar 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan menaiki angkot.

Sekitar pukul 16.00 WIB, kata Tri, tersangka berjalan-jalan mencari apa yang dapat dicurinya. “Saat berjalan, tersangka melihat sepeda motor Honda Revo yang tengah terparkir untuk dijadikan sasaran.

“Untuk barang bukti kita juga mengamankan berupa satu unit motor Honda Revo yang belum sempat dijual dan juga kunci T,” katanya.

Sempat terjadi perlawanan dari tersangka Ali saat akan dilakukan penangkapan, sehingga anggota Satreskrim Polrestabes Palembang terpaksa memberikan tindakan tegas.