Pemkab OKI Susun Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut Jangka Panjang

OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, menyusun Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut jangka panjang sebagai acuan hingga 30 tahun mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Aris Panani, mengatakan penyusunan dokumen RPPEG ini mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049.

Dalam penyusunannya, pemkab diwajibkan menggali isu strategis terkait perlindungan gambut dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Upaya ini merupakan kunci untuk menghubungkan permasalahan dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di OKI.

“Kita semua di sini adalah pejuang gambut, untuk itu kontribusi para pihak dalam memberikan masukan-masukan bagi strategi, kebijakan dan program RPPEG sangat dibutuhkan,” kata dia saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Perumusan Strategi, Arah Kebijakan, dan Program dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan (RPPEG) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

FGD ini merupakan kelanjutan dari kegiatan lokakarya yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana Pemerintah Kabupaten OKI telah mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.

Diskusi ini bertujuan menyepakati isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang sebelumnya telah diidentifikasi, untuk kemudian disusun strategi dan arah kebijakan dari hasil perumusan isu strategis tersebut.

Pemkab OKI dalam penyusunan RPPEG ini juga didampingi lembaga non profit World Agroforestry (Icraf).

Peneliti Senior ICRAF Indonesia Suyanto mengatakan penyusunan RPPEG sangat penting bagi OKI karena OKI memiliki luasan gambut paling besar (49 persen), dari keseluruhan KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) di Sumsel.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang dalam proses tahapan akhir penyusunan RPPEG Provinsi, dan beriringan dengan itu Kabupaten OKI dan Banyuasin.