
Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Agung alias Dedi (25) di rumahnya di Marian, Kabupaten Banyuasin.
Dedi dijemput polisi untuk dibawa ke Palembang terkait kasus curanmor di Kalidoni Kota Palembang.
Saat beraksi Dedi tidak sendiri, melainkan bersama T yang masih dalam pengejaran. Aksi curanmor dilakukan keduanya pada Juni lalu di Jalan Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Tersangka Agung bersama temannya T melakukan aksi curanmor terhadap Handayani (29), warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni Palembang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Jumat (7/10/2022).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan kunci leter T.
“Untuk modus kedua tersangka saat korban lengah karena sedang belanja, tersangka dengan cepat menggunakan kunci T mencuri motor korban,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.