Puluhan Pelajar SMP di OKU Terjaring Razia Operasi Zebra

Baturaja – Sebanyak 27 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terjaring razia Operasi Zebra Musi 2022 karena kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan bahwa para pelajar ini terjaring razia saat melintas di simpang empat Kantor Satuan Lantas Polres OKU usai pulang sekolah.

“Ada 27 unit sepeda motor yang kami amankan dari pelajar yang rata-rata berasal dari SMP Negeri 1 OKU,” katanya.

Dia menjelaskan, razia kalangan pelajar tersebut dilakukan setelah Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo memberikan arahan ketika menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 1 OKU yang menegaskan bahwa anak di bawah umur 17 tahun tidak boleh mengendarai kendaraan roda dua.

“Kami sebagai anggota Polri mempunyai kewajiban untuk mengawal anak-anak sampai cukup umur agar jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena bukan kita yang dirugikan melainkan orang tua dan anak itu sendiri,” kata Dwi.

Oleh sebab itu, kata dia, razia kali ini menyasar pada para siswa di bawah umur untuk diberikan teguran dan pembinaan.

“Kami minta kepada orang tua dari siswa yang terjaring razia mengambil langsung kendaraan-nya sekaligus untuk diberikan pemahaman agar anaknya tidak diperbolehkan lagi mengendarai motor ke sekolah,” tegasnya.

Dwi pun mengimbau kepada orang tua lainnya yang memiliki anak di bawah umur agar tidak memperbolehkan anaknya untuk mengendarai motor ke sekolah ataupun ke jalan raya karena melanggar aturan lalu lintas.

“Ada baiknya para orang tua agar mengantar anaknya ke sekolah atau menggunakan angkutan umum demi keselamatan anak itu sendiri,” ujarnya.