Akhir Oktober, Polda Sumsel Tangkap 35 Tersangka Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus selama sepekan terakhir atau Minggu keempat Oktober 2022, pihak berwajib juga menangkap 35 tersangka.

“Dari 35 tersangka yang ditangkap, 23 tersangka di antaranya merupakan pengedar barang haram. Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kita terima merupakan pemakai barang haram tersebut,” ujar Supriadi, Senin (31/10/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Supriadi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.

“Dari barang bukti yang di sita anggota kita, maka aparat kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1.962 anak bangsa,” katanya.

Sedangkan, untuk Polres yang nihil ungkap kasus ada sebanyak lima Polres yakni Polres OKI, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara.

“Kita tidak henti-hentinya mengingatkan Unit Opsnal, agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” pungkasnya.