Palembang – Sekda Sumsel, Ir. S. A. Supriono harapkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dapat meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktek monopoli dan mengupayakan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Hal ini diungkapkannya saat membuka sosialisasi UU itu, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (15/11/2022).
“Dari dasar UU No.5 ini juga, saya harapkan dapat dipedomani oleh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan adanya Panduan serta legalitas hukum yang berlaku, maka kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terintergrasi dan melibatkan stakeholder,” ujarnya.
Dengan dukungan Peraturan KPPU No 01 tahun 2014 tentang organisasi dan tatakerja KPPU, maka keberadaan KPPU sangat diperlukan dan penting dalam mengawasi perilaku pelaku usaha, baik skala besar dan kecil. Pengawasan persaingan usaha perlu untuk melindungi dalam memberantas kartel, dimulai dari komoditas- komoditas strategis.
Supriono inginkan ada sinergitas dan kolaborasi yang baik tidak hanya antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun juga dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada semua pihak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta tugas dan wewenang KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, kebijakan, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro, ungkapkan kegiatan ini dilaksanakan atas kolaborasi KPPU bersama Pemprov Sumsel melalui Dinas Perdagangan Sumsel. Dan dalam rangka penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.