Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Ilustrasi upah minimum (Foto: Ist)

PALEMBANG – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 yang diputuskan naik sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113 ditolak buruh. Pekerja meminta UMP Sumsel 2023 naik 13 persen.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP tahun 2023 tersebut tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup.

“Kami dari serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Hermawan menilai, UMP 2023 yang hanya diperkirakan Rp3.171.559 dirasa tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Seharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

“Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen,” katanya.

Penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan. Sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

“Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca-kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai,” harapnya.