Polisi Tetapkan 2 Pelajar Penendang Nenek di Tapsel Jadi Tersangka

Tapanuli Selatan – Polisi menetapkan dua pelajar penendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Sebelumnya, aksi kedua pelajar menganiaya nenek ini viral di media sosial.

Dilansir dari detikcom, kedua pelajar ditetapkan sebagai tersangka seusai proses diversi yang dilakukan selama dua hari terakhir. Proses penyelesaian perkara hukum anak di luar pengadilan itu tak menemukan titik terang.

“Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel.

Imam menerangkan, pihak Bapas meminta status kedua anak mendapat kepastian hukum secepatnya. Setelah penetapan tersangka, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Imam juga menambahkan, penyidik berencana melakukan pelimpahan berkas penganiayaan nenek itu besok, Kamis (24/11).

“Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujar Imam.