Palembang – Polisi menangkap pria bernama Indra Jaya usai menganiaya Mulyadi, seorang pemulung di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, beberapa waktu lalu.
Pemukuluan dilakukan Indra Jaya usai menagih utang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam oleh korban, namun tidak dibayar.
“Pelaku sudah kita tangkap pada 20 Desember 2022 dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, Jumat, 23 Desember 2022.
Haris mengatakan kronologi bermula saat Mulyadi meminjam uang Rp500 ribu dari pelaku yang dijanjikan akan dikembalikan satu bulan kemudian.
Setelah sampai waktu kesepakatan korban tidak memiliki uang sehingga pelaku marah dan langsung menganiaya korban.
“Setelah dianiaya itu korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang,” jelas Haris.
Haris menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua pihak.
“Untuk masalah utang korban rencananya akan diselesaikan secara kekeluargaan dan kami akan mefasilitasinya,” ungkapnya.