Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya No.: 1588 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 mengabulkan Permohonan Pailit terhadap PT. Trinitas Properti Persada yang diajukan oleh salah satu konsumen Pembeli Unit di The Basilica Apartemen Palembang atas nama IVONI yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat Esar Pusakawardhana, SH.MH. & Hendra, SH.MH. dari Firma Hukum NEOSENTRA LAW
Putusan tersebut pada intinya memutuskan : Menyatakan Debitur PT. Trinitas Properti Persada dalam keadaan Pailit; Menunjuk seorang Hakim Pengawas; serta Mengangkat YAN MAMUK DJAIS, S.H dan RIDHO KURNIAWAN, S.H.M.H. selaku Tim KURATOR PT. Trinitas Properti Persada. Berdasarkan putusan a quo, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengangkat Heneng Pujadi, SH.MH.yang bertindak sebagai Hakim Pengawas guna mengarahkan dan mengawasi jalannya proses Pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator.
Disela-sela waktunya saat dihubungi, Yan Mamuk. selaku salah satu Kurator PT.Trinitas Properti Persada (Dalam PAILIT) menjelaskan :
“Dengan telah disematkan status Pailit, maka PT. Trinitas Properti Persada kehilangan hak-haknya dan demi Hukum kepengurusan perusahaan dilaksanan oleh Tim Kurator, kemudian kurator harus melaksanakan mekanisme pailit antara lain; Membuat Pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara, dan melaksnakan Rapat Kreditor Pertama, rapat tersebut diagendakan pada Hari Selasa, 10 Januari 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “. Ujarnya saat dihubungi secara terpisah, pada hari Selasa (03/01/2023).
Dalam kesempatan yang sama Yan Mamuk juga menghimbau kepada seluruh Konsumen The Basilica Apartemen/ Kreditor PT. Trinitas Properti Persada (Dalam PAILIT) untuk segera mendaftarkan tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan paling lambat Tanggal 31 Januari 2023 ke Kantor Tim Kurator yang beralamat di Gedung Arva Lantai 3 kantor YAN MAMUK & Co, Jl.Cikini Raya No.60 FGMN, Cikini, Menteng – Jakarta Pusat. Dan menghadiri Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang dan Pajak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengajuan tagihan ini harus dilakukan agar jangan sampai terdapat Konsumen atau Kreditor yang KEHILANGAN HAK-HAKNYA karena Tidak Mendaftarkan Tagihan dan/atau Tidak Mengikuti Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut, Adapun seluruh agenda rapat kreditor ini juga diumumkan di Surat Kabar Nasional “HARIAN TERBIT” dan Surat Kabar Lokal “SUMATERA EKSPRES” edisi Rabu, 04 Januari 2023. Untuk informasi lebih detil, para Kreditor dan/atau Konsumen PT. Trinitas Properti Persada / Apartemen Basilica Palembang dapat menghubungi Advokat ASMAN PASTINIARGA, S.H., selaku Staff Tim Pengurus di nomor Handphone /Whatsapp : 0812-19599581”, tukasnya.