Palembang – Press Release yang dihadiri Pemprov Sumsel melalui Dinas Kominfo Provinsi Sumsel ini dilaksanakan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Pornografi Anak bertempat di Gedung Utama Polda Sumsel, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M.Barly Ramadhany, S.H., Menjelaskan bahwa pelaku yang membuat konten pornografi anak dibawah umur tersebut merupakan tetangga dari korban yang masih berusia 7 tahun.
“Konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak, kemudian dari Subdit Siber dibawah pimpinan Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti, S.H melakukan patroli didapatlah konten tersebut. Pelaku sendiri, kita dapat TKP di lahat”, Ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan untuk motif pelaku dalam membuat konten tersebut masih dilakukan pendalaman, “pelaku juga merupakan pemeran dan orang yang membuat video”, tambahnya.
Sementara itu, Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, H.Achmad Rizwan, S.STP, MM menjelaskan dengan adanya kasus tersebut Pemprov Sumsel tentunya akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Terkait dengan korban tentunya kami akan memberikan bimbingan konseling/psikologi melalui Dinas PPPA Provinsi Sumsel agar trauma yang dialami dapat hilang”, tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu UU ITE, UU Pornograpi, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milliar rupiah.