PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut terdapat sepuluh orang terlapor.
“Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang,” ujar Kompol Agus, Selasa (10/1/2023).
Sedangkan dua tersangka lain, menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Sementara itu, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya.
“Kita sudah diberitahu terkait perkembangan kasusnya bahwa terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara,” ujar Sigit.
Menurutnya, dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, dan A.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dalam melakukan pengeroyokan, harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sigit menambahkan, dari 10 terduga terlapor diduga memiliki peran yang sama. Sebab, dari hasil yang dibeberkan korban yakni mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah dan seluruh tubuh.