
Palembang – Sebanyak 25 narapidana narkoba yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lembaga pemasyarakatan Sumatra Selatan dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu, 11 Januari 2023. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian.
“Selain 25 narapidana kasus narkoba, kami juga memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya.
Pemindahan narapidana melibatkan 24 personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel. Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.
Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.
“Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM,” ujar Bambang.