Palembang Optimalkan Retribusi Kebersihan Pada 2023

Palembang – Pemerintah Kota Palembang, akan mengoptimalkan penerimaan retribusi kebersihan pada 2023, yang ditargetkan sebesar Rp13 miliar, melalui peningkatan penagihan ke para pelanggan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Ahmad Mustain, mengatakan pada 2022, retribusi kebersihan hanya mencapai Rp4,6 miliar atau 51 persen dari target yakni Rp9 miliar.

“Pada tahun sebelumnya kami belum dapat memenuhi target, sebab masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayarkan retribusi kebersihan. Oleh karena itu, tahun ini kami optimalkan,” katanya.

Menurut dia, pembayaran retribusi kebersihan adalah bentuk sumbangsih masyarakat dalam penanggulangan sampah, sehingga perlu membangun kesadaran masyarakat itu secara masif.

“Biaya retribusi kebersihan untuk rumah tangga jika mengacu kepada Peraturan Daerah (perda) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 mulai Rp500 hingga Rp2.500,” ujarnya.

Namun, pihaknya akan menaikkan tarif retribusi kebersihan, mengingat target meningkat pada 2023.

Retribusi kebersihan dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur kebersihan seperti memperbaiki tempat pembuangan sampah (TPS), penambahan armada pengangkut sampah dan pemulihan lingkungan.

Saat ini, potensi produksi sampah di Kota Palembang cukup besar yakni mencapai 1.180 ton per hari, sehingga masyarakat diharapkan mengurangi sampah.

“Seperti membawa kantong barang masing-masing saat berbelanja dan juga membawa botol air minum sendiri sebab kemasan produk air minum saat ini masih menggunakan plastik,” kata Mustain.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai karena itu berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya dan juga salah satu penyebab banjir.

“Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan karena saat ini masih banyak masyarakat yang membuangnya sembarangan ke sungai,” katanya.