Polsek Kemuning Tangkap Pencuri Kambuhan

PALEMBANG – Walau sudah pernah meringkuk di penjara, tidak membuat Agung Rahman (20) Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang kapok.

Agung harus kembali berurusan dengan hukum, setelag anggota Buser Polsek Kemuning menangkapnya. Ia ditangkap lantaran mencuri satu buah handphone Xiomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina mengatakan, kronologis kejadian di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pada saat itu korban yang tengah berada di garasi mobil mencurigai seorang laki-laki (pelaku) yang mondar-mandir di depan rumahnya.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban, melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban pun menyusul masuk ke rumah untuk mengecek.

Pada saat di depan pintu keluar, pelaku terpergok dan berhadapan langsung dengan korban, saat itu korban melihat pelaku memegang handphone miliknya.

“Nah melihat pelaku memegang hp miliknya, korban ini kemudian menarik hp yang di pegang pelaku, sehingga terjadi tarik-menarik, dan kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” kata mantan Kasat Reskrim Polres OI, Jumat (27/01/23).

Shisca mengungkap bahwa usai mendorong korban, pelaku kemudian berlari.

“Nah melihat pelaku yang lari ini, korban berteriak maling-maling, teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Sischa.

Masih Shisca, pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam perkara kasus yang sama yakni pencurian.

“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Sischa.

Sementara pengakuan tersangka kalau dirinya kepepet melakukan aksi pencurian, lantaran tidak memiliki uang untuk melanjutkan hidup. Sebelumnya pernah dua kali sudah masuk penjara dengan kasus sama.

“Pernah ditangkap dengan kasus sama, tidak uang pak. Jadi saya mencuri lagi harus kembali dengan hukum,”  tandasnya.