Sekda Paparkan Aturan Pendanaan Pilkada 2024

Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono utarakan pembahasan Rakor kali ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hal tersebut diutarakan pada saat memberikan paparan pada Rapat Kerja Komwil Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Sumsel dalam rangka Pembahasan Anggaran
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
2024 di Sumatera Selatan bertempat di Aryaduta, Rabu, (8/2/2023).

“Terkait Penganggaran Pilkada,  memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota dibebankan pada APBD Tahun 2023 dan APBD TA 2024 dalam bentuk dana hibah pada SKPD Kesbangpol Provinsi, Kabupaten serta Kota” ujar Sekda.

Sekda jelaskan Penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen  dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

Lanjut Sekda, prosesi pelaksanaan belanja hibah kegiatan pemilihan (Pilkada) baik Gubenur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota dan Bawaslu yang telah ditetapkan dalam APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dengan ketentuan ditandatangani Gubernur/Bupati/Walikota dengan ketua  KPU dan Ketua Bawaslu paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.