Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Online dengan Modus Arisan

PALEMBANG – Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang wanita dalam kasus penipuan arisan online atau bodong dengan nilai ke kerugian miliaran rupiah.

Kedua wanita yakni Yanti Juniarti (30) dan Eka Sri Wahyuni (35). Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda, selain keduanya polisi juga mengamankan uang tunai.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, keduanya di tangkap opsnal Subdit l kamneg Ditreskrimum polda sumsel terkait penipuan online dengan modus arisan menggunakan media sosial FB.

“Akibat perbuatan kedua tersangka sekitar 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntugan kepada anggotanya namun setelah korban mau mengambil arisannya kedua tersangka melarikan diri.”katanya Rabu (8/2/23).

Dimana salah satu korban arisan korban mengalami kerugian sebesar 1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total 2.8 M lebih.

“Tersangka mengaku awalnya saya buka arisan, kemudian arisan online, uangnya sudah habis buat keperluan, ada yang beli mobil ada ruko,” bebernya.

Lanjut Tulus, dua tersangka sebagai owner arisan online slot bayar tunai, anggotanya sekitar 200 orang. Laporan ke polda Sumsel sudah ada 4 LP, belum di polres atau Polrestabes korbannya banyak di Sumsel, ada yang 1 milyar, 500 juta, 200 juta, ada PNS, aparat dan orang biasa, sekarang masih di kembangkan termasuk pelaku lain.

“Sisa uangnya masih ada di rekening asetnya masih kita selidiki, termasuk pihak lain, barang bukti yang di amankan beberapa kwitansi dan photo,” ungkapnya.

Tersangka di jerat pasal 372 atau 378 khup tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun.