Dua Karyawan BRI Gelapkan Uang Puluhan Nasabah Senilai Rp5,2 Miliar

PALEMBANG – Dua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam dugaan kasus penggelapan uang puluhan nasabah dengan total kerugian Rp5,2 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga Januari 2023.

Terungkapnya kasus inisetelah salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

Kedua oknum tersebut yakni Aw sebagai OB Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam dan VM (34) selaku Custumer Service Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Bagus Suryo menjelaskan kedua tersangka pekerja di Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. Dalam aksinya kedua tersangka bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan langsung dilayani kedua tersangka dengan baik.

“Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan oleh kedua tersangka namun kartu ATM tidak diserahkan ke nasabah. Nasabah setelah menyetorkan uang buku tabungan diberikan akan ATM tidak diberikan dengan alasan akan ada program undian dari BRI,”katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel Jumat (23/2/2023).

Modus yang kedua, kata Putu yang tersangka VM berdiri didepan pintu masuk Bank BRI mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetorkan uang nasabah.

“Namun faktanya uang yang diserahkan nasabah kepada tersangka tidak disetorkan, agar nasabah percaya tersangka menulis bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah bukti setor manual itu yang diserahkan tersangka ke nasabah dengan alasan terjadi eror,”jelasnya.

Dikatakan Putu Yudha, akibat ulah kedua tersangka para nasabah mengalami kerugian dari 10 juta hingga 400 juta. Nasabah yang mengalami kerugian mencapai 70 orang dengan total kerugian Rp 5,2 miliar.

Untuk mengambil uang nasabah kedua tersangka dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada didalam rekening nasabah atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah.

Uang yang berhasil digelapkan kedua tersangka mencapai 5,2 miliar dialihkan tersangka dengan membeli satu unit rumah di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Satu unit Ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Kota Pagar Alam. Satu bidang tanah di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, dan satu bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah kota Pagar Alam serta usaha kandang ayam broiler kapasitas 5000 ekor di Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.

“Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 miliar,”pungkasnya.