Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan 1, dengan agenda Laporan Panitia Khusus I yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023-2043, Kamis (13/03/2023).
Pada Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli, didampingi Ketua Zainal Abidin SH, Adzanu Getar Nusantara SH.MH, Muhammad Yusuf Indra Kesuma. Turut hadir Walikota Palembang H Harnojoyo dan Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa.
Juru bicara Panitia khusus I Raperda Tentang RTRW Ilyas Hasbullah mengatakan, Pansus I pihaknya telah melakukan kesimpulan. Panitia Khusus I dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Tahun 2023-2043 masih membutuhkan perpanjangan waktu, dikarenakan ada beberapa hal keputusan yang tidak sesuai dengan persetujuan Substansi antara lain :
Batas wilayah Kota Palembang yang semula 40,013 Ha berkurang menjadi 35,025 Ha. Antara lain yang terletak di wilayah kecamatan Plaju, Kecamatan Ilir Barat I dan Kecamatan Sukarami.
Sesuai dengan Pengajuan Persetujuan Substansi Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan (LP2B) 1.014,17 Ha sedangkan hasil kesepakatan Walikota dengan Kementerian ATR/BPN sebesar 1.844,06 Ha. Ada selisih 830 Ha yang dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari. Oleh karena perlu adanya substansi kementerian ATR.
“Oleh sebab itu perlu di pertanyakan kekurangan lahan tersebut. Selain itu, juga kawasan konservasi alam hijau kawasan lindung,” tandasnya. (adv)