PALEMBANG – Dalam Rangka HUT BNN RI ke 21, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu sebanyak 115 kilogram. Rabu (22/3/2023) siang.
Dengan cara di campur aduk kedalam tong berisi air yang sudah dicampur porstex dan detergen, kemudian di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed.
Sabu – Sabu yang dimusnahkan hasil ungkap kasus dan menangkap seorang distributor sekaligus bandarnya, tersangka Nurhasan (47) warga Jalan Supratman, Sukajaya, Palembang.
Tim berantas BNNP bersama bea cukai melakukan pencegatan, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang. Sabu rencananya akan di pasarkan ke seluruh wilayah yang ada di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil penggeledahan didalam mobil yang dikendarai tersangka Toyota Avanza warna silver nopol BA 1866 KB ditemukan barang bukti (BB) di bagasi belakang kendaraan.
Yakni 1 buah koper warna hitam yang berisikan 20 bungkus sabu, 3 buah karung warna putih yang masing – masing karung berisi 20 bungkus jadi total 60 bungkus, 1 buah karung warna putih yang berisi 15 bungkus Sabu, 4 karung putih yang berisikan dengan masing – masing karung berisikan 5 bungkus sabu dengan total 20 bungkus.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka HUT BNN RI ke 21, dan ada beberapa kegiatan acara yakni pemusnahan, pertandingan bulu tangkis, menyanyi yang diselenggarakan oleh yayasan terkait pembinaan Narkoba.
“Tersangka ini awalnya sebagai pengguna, meningkat pecandu, kurir, dan sekarang menjadi bandar,” kata AKBP Adi Herpaus kepada wartawan saat wawancara di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/3).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Nurhasan, pengakuan tersangka bahwa sudah dua kali menerima barang tersebut. “Yang pertama diterima ada 50 kilogram dan yang kedua ini 115 kilogram, pengiriman sabu melalui jalur darat,” ujarnya.
Masih kata AKBP Adi Herpaus bahwa proses pengiriman barang dari asalnya dibawa menggunakan mobil yang berisi sabu didalamnya lalu diantarkan ke Palembang kemudian ditinggalkan mobil di TKP, lalu di jemput oleh kurir bukan Nurhasan. “Karena kurir pertama tidak muncul lagi, maka Nurhasan yang menggantikannya,” tutupnya.
Dikatakan sebelumnya, oleh Kepala BNNP Sumsel bahwa barang tersebut didistribusikan dari Aceh melalui Pekan Baru, Dumai, kemudian dibawa ke Palembang.