Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD) menghadiri Rakor tentang penguatan tugas Camat sebagai wakil pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa, (21/3/2023).
Melalui kesempatan itu, HD menyampaikan ada 46 (Empat Puluh Enam) tugas pokok besar bagi seorang Gubernur yang dimana tugas – tugas tersebut juga dilaksanakan oleh pemerintah pada level kecamatan yang menjadi tanggung jawab bagi Para Camat yang merupakan wakil dari pemerintah pusat.
Dikesempatan itu pula, HD mengusulkan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Dr. Safrizal ZA, M.Si agar dikeluarkan rekomendasi atau payung hukum agar Gubernur dapat memberikan bantuan uang operasional secara langsung kepada Para Camat.
“Saya harap pak Dirjen dapat membuatkan kami landasan hukumnya agar para camat ini dapat kami berikan uang operasional nya karena saya tau akan beban yang diemban oleh camat begitu berat”, tambah HD.
Selain itu HD juga menghimbau agar Para Camat yang bertugas dilapangan untuk dapat mendahulukan pendekatan persuasif dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
“Saya minta kita mempertahankan kearifan lokal, khususnya diwilayah para Camat pimpin agar kebudayaan dan adat istiadatnya untuk dijaga supaya tidak menjadi hilang”, tutup HD.
Selanjutnya HD mendampingi Dr. Safrizal ZA, M.Si menyerahkan sertifikat batas wilayah kecamatan kepada para Camat yang hadir pada rapat koordinasi tersebut.
Sementara itu Dr. Safrizal ZA, M.Si melalui wawancaranya bersama awak media, menjelaskan terkait dengan usulan Gubernur Sumsel untuk bantuan uang operasional Camat.
“Ada yang namanya Dekosentrasi yang dilakukan oleh aparatur sendiri dilapangan, azas yang dipakai ialah azas perbantuan yang disertai dengan pendanaan. Usulan uang operasional yang tadi disampaikan nanti akan menjadi salah satu produk rakor ini yang akan kami tegaskan melalui azas tugas perbantuan”, tuturnya kepada awak media.