SEKAYU – Pada saat bulan Ramadhan 1444 H melalui Surat Edaran, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menyesuaikan jam masuk kerja staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Jadi saat bulan Ramadhan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Ia merinci, adapun penyesuaian jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
“Nah, untuk apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan Ramadhan ini ditiadakan,” urainya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu
“Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional,” terangnya.
Lanjut Musni, dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 20-27 April 2023.
“Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan membentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik,” imbuhnya.
“Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali ketentuan semula,” tandasnya.