PALEMBANG – Dalam rangka libur hari suci nyepi (Tahun baru saka), pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023 pelayanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup.
“Kita tutup sementara, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023 dapat di perpanjang pada tanggal 24 Maret 2023,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama, Senin (21/3/2023) siang.
Lanjut AKBP Rendy Surya Aditama bahwa apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu. “Maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.