PALEMBANG – Berawal informasi dari masyarakat ada seorang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN), Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Kemudian berhasil mengamankan tersangka bernama Jaka Saputra (30) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN dengan 5 butir peluru kaliber 9, Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka kembali ditemukan 3 unit senpira jenis Revolver berikut alat pembuatan atau upgrade dari softgun menjadi senpira.
Selain itu ada 39 butir peluru kaliber 9, dan 20 butir peluru kaliber 38. Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN untuk memikat hati perempuan yang dipacari nya. Sementara, peluru dibeli tersangka melalui aplikasi online seharga Rp3,5 juta. Polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya inisial P, yang membantu membuat senpira.
Barang bukti (BB) yang diamankan yakni 4 pucuk Senpira, 69 butir peluru aktif, 4 butir peluru air softgun, 100 butir peluru kecil, 11 butir selongsong peluru, 1 unit alat press besi pembuat senjata api, 2 selongsong besi panjang, 1 unit mesin bor, 1 ID card BIN, 2 buah KTA BIN, 3 buah KTP, 1 buah SIM, 1 buah hiasan pet Polri, 1 buah cap stempel BIN, 1 lembar piagam penghargaan.
Lalu, 1 lembar pas foto polisi pangkat AKP, 1 buah gantungan cevron, 1 celana training Akademi Kepolisian, 1 pin Intelkam, 1 buah palu, 2 buah kunci inggris, 3 buah tang, 2 buah solder besi, 1 buah solder lem, 1 buah alat pengamplas besi, 6 potongan per, 1 buah bor, 1 buah gergasi besi kecil, 4 potong alat kikir, 3 buah obeng, 1 buah cutter, 5 buah kunci L, 2 buah kunci pas, 14 buah mata bor, 1 buah Iphone, 1 buah laptop merk axioo.
3 buah buku rekening, 8 buah kartu ATM, 2 buah bingkai foto ( menggunakan baju BIN dan Baju PIN Intelkam), 1 buah bong penghisap sabu, 4 buah korek api, 5 buah pirek kaca, 3 buah dot pirek, 14 sedotan, 15 plastik klip bening dan 2 buah tutup botol bekas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor, AKP Irsan Ismail mengatakan benar kita mengamankan seorang diduga melakukan penipuan menggunakan identitas sebagai anggota Polri yang bertugas di BIN.
“Setelah ditangkap ditemukan senpira dan saat melakukan pengembangan dirumahnya ditemukan 4 puncuk senpira dan alat pembuatan senpira, 2 senpira siap digunakan dan 2 proses pembuatan,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Lanjutnya, menurut hasil pemeriksaan sudah ada 3 perempuan yang telah tertipu oleh tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN. “Modusnya tersangka mengaku anggota Polri yang bertugas di BIN, dan untuk pembuatan senpira pengakuannya sudah satu tahun dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai dengan profesinya. “Diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.