PALEMBANG – Unit Tipiring Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumsel akhirnya membawa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ke Meja Hijau atau Pengadilan Negeri Palembang.
“Ditsamapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel. Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” tegas Direktur Ditsamapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH, Jumat 14 April 2023.
Dikatakan Kombes Budi Mulyanto, kedua pasangan kasus Tipiring tersebut, laki-laki berinisial IP dan perempuan RT, berhasil diamankan saat Operasi Pekat 1 Musi (OP1M) sedang berduaan di dalam kamar salah satu kos-kosan di Trikora pada Sabtu 1 April 2023 yang lalu.
“Kasus ini disidangkan pada hari Jumat (14/4) di pengadilan Negeri Palembang, dipimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra SH MH yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” jelasnya.
Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan nomor 6/Pid.C/2023/PN.Plg, mengadili menyatakan terhadap kedua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari [dua bulan].
Kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta, tertanggal 1 April 2023. “Sebenarnya ada tiga pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah ditentukan,” tambahnya.
“Untuk dua pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kombes Budi serta menambahkan Penyidik Tipiring Ditsamapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk disidangkan.