Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan hingga April 2023 telah merehabilitasi 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.
Rehabilitasi narapidana itu terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang WBP, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang WBP, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.
Program rehabilitasi tersebut, menurut Ilham dilakukan di empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau WBP. Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana.
Program rehabilitasi narapidana narkoba itu akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
“Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/WBP di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel 15.482 orang WBP dan tahanan.
Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen terjerat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.