Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel untuk Diperiksa Terkait Konten Makan Babi

PALEMBANG – Lina Mukherjee tersangka dugaan penistaan agam dalam konten makan babi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/23) sekitar pukul 09.58 WIB. Kedatangannya guna memenuhi menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Lina Mukherjee sempat tak hadir pada panggilan pertamanya 18 April 2018. Menggunakan kemaja hijau tosca dan celana jeans putih dengan rambut pirang, Lina Mukherjee memasuki ruang kantor Ditreskrimsus ditemani oleh kuasa hukumnya.

Sebelum masuk Lina sempat tersenyum dan menyapa awak media. “Terima kasih ya, saya masuk ke dalam untuk penuhi panggilan,” singkatnya.

Sebelumnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkai konten TikTok makan babi.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” katanya.

Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” katanya.

Diketahui Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengonsumsi kulit babi panggang.