Polisi Kantongi Bukti Pencabulan Pria yang Sumpah Pocong

Palembang – Polisi tak ambil pusing dengan aksi sumpah pocong yang dilakukan tersangka pencabulan, Rian Antoni (40) yang tidak terima dituduh mencabuli anak tetangganya.

Polisi menegaskan tetap akan memproses hukum lantaran bukti-bukti sudah dikantongi.

“Itu (sumpah pocong) hak dia, proses hukum tetap jalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya juga sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (19/5/2023).

Tri menuturkan, aksi sumpah pocong itu bukan yang kali pertama dilakukan Rian. Dia mengatakan, sudah dua kali Rian melakukan sumpah pocong.

“Sudah dua kali dia (sumpah pocong) seperti itu,” kata Tri.

Menurut Tri, meski Rian telah melakukan kegiatan sumpah pocong itu, status Rian sebagai tersangka tetap berjalan sebagaimana dengan laporan yang dilayangkan orang tua korban. Rian tidak ditahan dalam kasus ini meski sudah berstatus tersangka karena dianggap kooperatif.

“Beberapa bulan setelah pelaporan itu tersangka ini juga sudah pernah melakukan sumpah pocong,” katanya.