Pengembang Rajawali Royal Apartement Palembang Diputus PKPU Sementara

Pengurus : Kreditur / Konsumen dihimbau segera mendaftarkan tagihannya

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya Nomor: 95/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.Tanggal 23 Mei 2023 telah menyematkan Status PKPU Sementara 45 (Empat Puluh Lima) hari terhadap PT. Rezki Curah Prima, kemudian Menunjuk Buyung Dwikora, S.H. M.H., sebagai Hakim Pengawas; serta Mengangkat SONI IRAWAN, S.H. M.H., dan HENDRA WIJAYA, S.H. selaku Tim PENGURUS PT. Rezki Curah Prima.

Saat dihubungi, Soni Irawan menjelaskan :“Dengan telah disematkan status PKPU-S, maka  kepengurusan PT. Rezki Curah Prima dilaksanan oleh Perusahaan bersama-sama Tim Pengurus, kemudian Pengurus akan melaksanaakan Tugas antara lain; Membuat Pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara, dan melaksnakan Rapat Kreditor Pertama, rapat tersebut diagendakan pada Hari Selasa, 06 Juni 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “.

Soni Irawan juga menghimbau “Kreditur/Konsumen untuk segera Mendaftarkan Tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimulai tanggal 08 Juni dan paling lambat (Batas Akhir Pengajuan Tagihan) tanggal 20 Juni 2023 di Aston Hotel Palembang. Dan Kreditur Juga dihimbau menghadiri Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang dan Pajak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023, Pembahasan Proposal Perdamaian pada tanggal 04 Juli 2023, dan Rapat Permusyarawatan Majelis tanggal 06 Juli 2023 yang kesemuanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ”.

              “Pengajuan tagihan ini harus dilakukan sebagai syarat agar Konsumen atau Kreditor tidak Kehilangan Hak-haknya karena Tidak Mendaftarkan Tagihan dan/atau Tidak Mengikuti Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut, Adapun seluruh agenda rapat kreditor ini juga diumumkan di Surat Kabar Nasional “HARIAN TERBIT” dan Surat Kabar Lokal “SUMATERA EKSPRES” edisi Kamis, 25 Mei 2023”