Polres Sukabumi Ungkap Pencurian Mobil dengan Modus Pecah Kaca

Sukabumi – Polres Sukabumi Ungkap Pencurian Kendaraan Roda-4 Toyota Avanza Dengan Modus Pecah Kaca Dan Rusak Kunci Kontak. Senin (29/5/2023).

Press Release Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede S.H, S.I.K, M.H Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Roda-4 Toyota Avanza Dengan Modus Pecah Kaca Dan Rusak Kunci Kontak.

Dikatakan Kapolres Sukabumi pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 22.00 Wib, dipinggir jalan raya Citarik tepatnya di Kampung Parung cabok Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda-4 merk Toyota Avanza warna silver No.pol : F-1443-UN dengan cara terlebih dahulu memecahkan kaca menggunakan obeng (-) min dan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter L.

Kemudian masih dalam kesempatan yang sama beliau menjelaskan bahwa Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan rusak kunci kontak berinisial AY (29 tahun). Dimana pelaku AY berperan dalam membeli kunci palsu atau kunci leter L, mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian dan mengemudikan kendaraan hasil curian. Pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksi kejahatannya namun di bantu dua pelaku lainnya berinisial I dan A yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diungkapkan dirinya modus operandi dlam melakukan pencurian kendaraan tersebut para pelaku awalnya dengan cara memecahkan kaca kendaraan bagian depan sebelah kanan menggunakan obeng (-) min, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter L.

Dalam hal ini pihaknya berhasil mengan kan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil AVANZA silver metalik tahun 2013 No Pol : F-1443-UN, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK a.n DERY EVENDI SULAEMAN, 2 (dua) buah plat nomor dengan No Pol : F-1443-UN dan 1 (satu) buah plat nomor dengan No Pol : F-1473-AC.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dimana Pencurian pada waktu malam hari, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.