Jakarta – Akhirnya, Musmulyadi Lurah Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi satu-satunya perwakilan Kab. Musi Banyuasin yang lolos di ajang bergengsi Paralegal Justice Award 2023 meraih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023 pada Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023 di Discovery Hotel, Ancol Jakarta, Kamis malam.
Penghargaan Paralegal Justice Award diberikan karena perannya sebagai Non Litigation Peacemaker atau Juru Perdamaian Desa/Kelurahan. Lurah Balai Agung meraih Piala Paralegal Justice Award, PIN lencana Non Litigation Peacemaker (NL.P), Jubah NLP, Sertifikat PJA serta berhak menyandang gelar non akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P) yang disematkan dibelakang nama. Serta Kelurahan Balai Agung dinobatkan sebagai penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan Jagadita 2023 yang merupakan pemberian prestasi terbaik dalam membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mendukung pengembangan Investasi dan pariwisata.
Dalam malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023, yang dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan peran penting kepala desa dan lurah dalam penyelesaian perkara atau sengketa antarwarga di wilayahnya.
Paralegal Justice Award ini merupakan kerja bersama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung (MA) serta didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, beserta para Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PPDT, Kemeper/Bappenas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepolisian RI, Gubernur dan Bupati/Walikota serta Kakanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana, S.H, M.H mengatakan bahwa Paralegal Justice Award dimaksudkan untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya.
“Paralegal justice bukanlah semata ajang perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam membangun spirit dan motivasi kepada kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum, dan pengayom masyarakat, serta dalam rangka mengimplementasikan kebijakan negara berupa restorative justice,” kata Widodo saat menyampaikan laporan kegiatan tersebut.