Baru Menghirup Udara Bebas, Memo Kembali Masuk Penjara Usai Ecerkan Sabu

PALEMBANG – Tim Buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang menangkap seorang pengedar sabu. Di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Langgar, Kecamatan IB II Palembang, Selasa (13/6/2023).

Pelaku Memo (27) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Kuto Batu, Kecamatan IB II Palembang. Kedapatan membawa lima paket kecil sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan oleh anggota pelaku dan barang bukti membawanya ke Polsek IB II Palembang.

“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, kemudian anggota kita melakukan penyelidikan. Dengan melakukan giat hunting di wilayah hukum kita,” ujar Kapolsek IB II, Kompol Wira Satria Yudha SIK, Jumat (16/6/2023).

Kemudian mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, sehingga anggota opsnal Polsek IB II Palembang mendekati pelaku. “Anggota kita kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya anggota kita menemukan lima paket kecil sabu dengan total berat bruto 0,78 gram,” katanya.

Tidak hanya itu, anggotanya juga mengamankan barang bukti satu buah kaca pirek, satu buah pipet, satu buah botol plastik, dan satu buah celana jeans.

“Untuk bareng bukti sabu yang anggota kita amankan, kita kirim sebagian ke labor untuk mengetahui barang terbuat sabu ataupun bukan,” jelasnya.

Untuk status pelaku sendiri merupakan seorang pengedar dan juga pemakai barang haram tersebut. Bahkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Memo mengatakan, bahwa ia baru bebas penjara dua bulan lalu, dan melakukan aksi menjual sabu dengan cara eceran.

“Saya jualnya secara eceran, biasanya satu hari 5 paket kecil habis. Dengan keuntungan Rp 25 ribu. Dan kalau abis saya ambil lagi barang itu di daerah Tangga Buntung,” aku dia.

Ia menjelaskan, bahwa setelah bebas dari penjara ia langsung menekuni bisnis narkoba itu. “Jadi setelah bebas saya berjualan secara berkeliling atau eceran barang haram itu. Sehingga saya telah menekuninya kurang lebih dua bulan,” tandasnya.