Dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Dalam Perkara TPPO

PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 4 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat berbeda.

Tersangka Indhasty Angelina (28) warga Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ditangkap di sebuah hotel di Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Selasa (14/6/23) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan berawal Unit PPA mendapat informasi di TKP ada transaksi pemesan wanita, kemudian ditindaklanjuti. Dipimpin Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka diamankan bersama korban inisial GS.

Informasi dihimpun, kronologi penangkapan dilakukan anggota dengan melakukan penyamaran, dengan berpura – pura melakukan pemesanan perempuan kepada tersangka. Melalui DM pada media sosial (medsos) Instagram.

Setelah di sepakati harga sebesar Rp2,5 juta, akhirnya ditetapkan bertemu di lobi hotel. Kemudian diserahkan uang kepada tersangka, lalu tersangka menghubungi korban GS melalui handphone (HP). Kemudian tidak lama datang korban GS ke lobi hotel, lalu dengan cepat keduanya langsung diamankan anggota Unit PPA dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Tersangka Indhasty sendiri mengaku kalau dari uang Rp2,5 juta mendapatkan keuntungan Rp800 ribu.

Sementara, ditempat terpisah Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan dua tersangka perkara TPPO. Mereka yakni, Syandi Ilham (22) warga Jalan Peternakan IV, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, dan Muhamad Dimas (20) warga Jalan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya ditangkap pada Senin (5/6/23)  sekira pukul 20.00 WIB di Kamar No 620 salah satu Hotel berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Pengungkapan ini diawali Unit PPA  mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang terjadi di TKP. Dimana para tersangka menawarkan korban inisial EK (18) kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat.

Korban ditawari kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp600 ribu untuk satu kali berkencan (short time).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan sudah mengamankan 4 tersangka dalam perkara TPPO. “Dalam satu pekan terakhir Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 4 tersangka dalam perkara TPPO. Mereka diamankan di dua hotel berbeda di Kota Palembang,” ujarnya Sabtu (17/6).

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang menambahkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA. “Penangkapan dilakukan dengan penyamaran hingga penggerebekan di TKP pada saat dilakukan transaksi,” tukasnya.

Lebih jauh dikatakannya, hasil diamankan 4 tersangka ini juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone merek iPhone 14 Pro warna Lilac, Uang tunai senilai Rp2,5 juta, 1unit Handphone merek OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, Uang Tunai Rp150 ribu.

“Kepada 4 tersangka akan di jerat pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu 4 tersangka hingga kini masih diperiksa dan didalami, guna dilakukan pengembangan atas dugaan ada pelaku dan korban lainnya.