PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap pelaku penggelapan motor, Alif Tegar (20). Pria bertato ini meminjam motor teman dengan alasan ke ATM, lalu dijual seharga Rp2 juta.
Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan, penangkapan berawal anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka terlihat nongkrong di Jalan KH Balqi.
“Dengan cepat kita menuju ke sana, setelah dipastikan benar, tersangka langsung ditangkap,” ujar Iptu Andrian, Senin (10/7/2023).
Andrian menjelaskan, untuk modus penggelapan, saat bertemu dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pertahanan, tersangka meminjam motor milik korban.
“Karena kenal, korban percaya meminjamkan motor. Tersangka berpura – pura meminjam motor untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata motor tidak dikembalikan, hingga korban membuat laporan polisi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara tersangka Alif mengakui perbuatannya dan sudah sudah tiga kali. “Motor dijual Rp2 juta lebih untuk bayar kosan,” katanya.