Palembang – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadri Focus Group Discussion (FGD) diskusi terarah tentang pajak daerah dan retribusi daerah beserta implementasi terhadap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota Sebagai Tindak Lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sumsel Ir. S. A. Supriono bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Rabu, (23/8/2023).
HD katakan terdapat beberapa permasalahan yang masih ditemui oleh pemerintah terkait antusias dan alasan masyarakat dalam membayar pajak yang berbeda di setiap tempat yaitu karena infrastruktur dan sanksi sosial.
Padahal Salah satu Pajak Daerah yang memiliki kontribusi besar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Sekarang yang kita hadapi adalah dinamisnya regulasi. Makanya sebagai pemimpin daerah saya harus bertanggung jawab terhadapĀ penerimaan PAD ini. Karena pembayar pajak juga harus menerima servisnya. Sedangkan orang yang menggunakan servis tapi tidak membayar pajak sanksinya harus tegas,” tuturnya.
Disamping itu, kesiapan SDM pengelola pajak juga menjadi salah satu masalah perpajakan. Maka tetap dibutuhkan upgrading kemampuan meliputi perda, undang-undang, dan pelayanan tentang perpajakan.
“PAD yang ada di Sumsel masih sangat mungkin untuk dioptimalkan pencapaiannya dengan cara meningkatkan kesadaran pajak dan memetakan potensi pajak yang tidak hanya reses, kemudian buat hasil kajian yang konkrit. Ada reward yaitu service terhadap infrstruktur, dan berlakukan punishment yaitu razia,” katanya.
HD berharap jika ada potensi penambahan PAD akan diseimbangkan dengan tanggung jawab yang ada di daerah.
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, MM melaporkan peserta dalam kegiatan ini terdiri atasĀ kepala bapenda kab/kota se-Sumsel, para kepala OPD yang memiliki objek retribusi dan kepala UPTD Bapenda Sumsel.