Tanam Ganja dalam Pot, Nano Ditangkap Polisi

OKU TIMUR – Satres Narkoba Polres OKU Timur di Sumsel menangkap seorang pria karena menanam ganja dalam pot di rumahnya. Pelaku Nano Romansah (33) warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.

Nano Romansah dibekuk Senin (28/08/2023)  sekitar pukul  08.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengatkan, selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa tiga pot yang terbuat dari ember plastik berisikan tanaman ganja. Kemudian sebungkus plastik klip bening yang berisi bibit biji ganja dengan berat bruto 0,75 gram.

Sebelumnya, anggota di lapangan mendapat informasi masyarakat ada sebuah rumah yang diduga tempat penanaman ganja. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi. Setelah dinyatakan akurat, anggota melakukan penggerebekan.

Di rumah tersebut didapati tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan  tiga buah pot dari ember plastik yang berisikan tanaman ganja di belakang rumah pelaku. “Lalu biji ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 75 gram di dalam dompet warna hitam dalam lemari kamar rumah pelaku,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Kepada polisi pelaku mengakui barang bukti ganja tersebut  miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang  ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. “Anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” terangnya.