JAKARTA – Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023 yang salah satu amar putusannya menyatakan Termohon PKPU PT. Rezki Curah Prima berada dalam keadaan Pailit dengan segala Akibat Hukumnya;
Dihubungi disela-sela waktunya, Asman A. Pastiniarga, S.H. & Imanuel Paidjo, S.H. selaku Kuasa Hukum dari H.Hudiyono dan beberapa Kreditor Pembeli Rajawali Royal Apartment lainnya membenarkan hal tersebut. “Ya, betul, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus dan menyatakan Termohon PKPU PT. Rezki Curah Prima dalam keadaan Pailit dengan segala Akibat Hukumnya sebagaimana Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023..” Ujarnya (09/12/2023).
“Hal tersebut terjadi lantaran dikarenakan Rencana Perdamaian yang diajukan atau ditawarkan oleh Debitor PT.Rezki Curah Prima selaku Pengembang Royal Rajawali Apartment telah Ditolak atau Tidak Diterima oleh sebagian besar Kreditornya sehingga Tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 289 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU, Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit ” Ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Asman menerangkan dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan yang sama tersebut juga menunjuk Saudara Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan dan mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu SONI IRAWAN, S.H., M.H., dan HENDRA WIJAYA, S.H. sebagai Tim Kurator yang keduanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Asman, berdasarkan Pengumuman Koran yang telah diumumkan oleh Tim Kurator PT.Rezki Curah Prima (Dalam Pailit) telah diagendakan Rapat Kreditor Pertama dalam proses kepailitan ini yaitu Pada Tanggal 12 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Telah ditentukan Batas Akhir Pengajuan Tagihan yaitu pada Tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh Kreditor khususnya Para Pembeli Apartment dapat mengikuti proses yang ada dan segera mendaftarkan tagihannya, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor WhatsApp : 087780815322; Jelasnya (09/12/2023).