Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir. S. A. Supriono membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Grand Ballroom Atyasa Convention Center Palembang, Kamis, (15/2/2024).
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan” ujar Supriono.
Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Supriono katakan pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Proses revisi RTRW merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis yang menyangkut Multi Dimensi (Multi Wilayah, Multi Sektor, Multi Periode dan Multi Pemangku Kepentingan) sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan revisi RTRW ini dalam proses yang panjang sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
“Saya mengapresiasi kepada seluruh Instansi vertikal, OPD Provinsi, Asosiasi Akademisi, Asosiasi Profesi dan Mitra pemerintah lainnya yang telah hadir dan diharapkan dapat memberikan saran dan masukan penyempurnaan Raperda RTRW Provinsi ini dan untuk selanjutnya dapat menandatangani Berita Acara pembahasan yang telah disiapkan,” tandasnya.