PALEMBANG – Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tiga orang tak dikenal (OTD), ibu rumah tangga (IRT) bernama Sri Lestari (53) membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kepada polisi, warga Dusun III, Srinanti Kampung Bali, Sungai Gerong, Palembang, menceritakan kejadian menimpanya, hari Minggu (18/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Bermula korban membuat pesan melalui media sosial (medsos) di Facebook, berisikan siapa yang bisa mengurus surat cerai korban dengan suaminya. Tidak lama itu ada seorang yang menghubungi korban, tidak dikenal yang sanggup untuk bisa mengurus surat cerai Korban.
Kemudian korban menyetujui dan berjanji bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), dengan sepeda motor dan membawa berkas – berkas di perlukan korban menemui terlapor di TKP.
“Saat saya tiba di TKP bertemu dengan tiga orang, mereka tidak ada satupun yang saya kenal. Lalu saya disuruh naik dan masuk kedalam mobil milik mereka,” katanya, Senin (19/2/2024).
Lanjut korban mengatakan, setelah itu mobil berjalan dan menuju ke arah Lampung Tengah dan tiba di sebuah salah satu minimarket korban di minta turun ke minimarket.
“Saya disuruh turun untuk membelikan minuman tiga orang tak dikenal tersebut, mereka didalam mobil. Namun saat selesai membeli, ternyata mobil mereka sudah pergi dari parkiran,” jelasnya.
Sambung korban, mobil tersebut langsung pergi begitu saja sambil membawa barang – barang berharga lainnya.
“Saya juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 nomor polisi (nopol) BG 2629 JAV warna biru dan tahun 2019,” tukasnya.
Oleh karena itu, korban mengaku sudah tertipu dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. “Saya harap laporan ini ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Laporan korban diterima dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.