PALEMBANG – Polisi telah menangkap Dwiki Arif Samriano (29) honorer BPN Banyuasin yang menabrak ojol dan penumpangnya, Boni Irawan (33) dan Titin (45) hingga tewas di Simpang Kebun Bunga Palembang. Polisi juga telah memeriksa urin yang bersangkutan dan hasilnya positif mengonsumsi obat-obatan.
Saat menabrak kedua korban pada Sabtu pagi (17/2/2024), Arif mengendarai Mitsubishi Triton BG 8108 JZ, mobil dinas BPN Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar sudah mengamankan pengemudi mobil yang menabrak driver ojek online Maxim dan penumpangnya hingga meninggal dunia di tempat.
“Kejadiannya di Jalan Kol H Burlian tepatnya depan toko Kevin Motor Sport, pengemudi tersebut pekerjaannya honorer BPN di Banyuasin, bernama Dwiki Arif Samriano,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskan bahwa pengemudi mobil dari arah atas fly over bandara menuju ke Pasar KM 5. Begitu turun dari fly over tersebut seketika ada sepeda motor datang dari bawah fly over menuju ke arah yang sama, mobil tidak melihat laju sepeda motor dan mendahului posisinya sehingga mobil menabrak bagian belakang motor. “Terjadi benturan keras menyebabkan pengemudi dan penumpang sepeda motor meninggal dunia ditempat,” katanya.
Atas peristiwa ini karena mobil melarikan diri maka anggota Sat Lantas yang mendapat laporan dari masyarakat adanya peristiwa tersebut mendatangi TKP. “Kurang lebih satu hari atau 24 jam kami berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil Mitsubishi Triton, karena bersangkutan meninggalkan beberapa barang bukti yang perlu di curigai saat tabrakan terjadi,” katanya.
Sambungnya, gril mobil bagian depan lepas dan tertinggal di TKP dan dengan penemuan tersebut lalu dilakukan identifikasi. Pada akhirnya dengan penyelidikan kita berhasil mendapatkan nomor polisi dari mobil tersebut, dengan bekerja sama Samsat Polda Sumsel untuk mengetahui data dari kendaraan yang dimaksud. Setelah didata sama dengan ciri – ciri kendaraan yang dicari setelah kejadian tersebut.
“Lalu mengerucut dan berhasil mengetahui pemilik dan pengguna kendaraan, sehingga Senin pagi langsung diamankan ke Polrestabes Palembang setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pimpinan instansi dimana bersangkutan bekerja, itu setelah kita berhasil mengidentifikasi pengguna kendaraan terakhir tersebut,” ungkapnya.
Atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Polrestabes Palembang melakukan prasangka dengan UU lalu lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009 khususnya Pasal 310 ayat 4 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan.
“Terjadi pemberatan atas tindak pelanggaran kelalu lintasan ini, karena bersangkutan tidak ada itikad yang baik untuk menolong korban dan tidak ada itikad baik untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga dipersangkakan dengan pasal kumulatif dengan pemberatan yang ada,” tegasnya.
“Mobil tersebut benar mobil dinas yang dipinjamkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada kantor BPN Kabupaten Banyuasin dan kebetulan kendaraan tersebut digunakan dikendarai oleh pegawainya yang berstatus honorer di kantor tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan setelah pihaknya mengidentifikasi yang bersangkutan dan melihat tidak ada yang wajar, sehingga dilakukan tes urin dan ternyata hasilnya positif.
“Yang bersangkutan positif baru saja mengonsumsi obat – obatan, tentunya nanti akan kami dalami secara khusus jenis obat – obatan apa yang dikonsumsi. Namun yang pasti permasalahan utamanya adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia dan nantinya secara parsial akan kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.
Sementara Dwiki Arif Samriano mengatakan, Subuh tersebut dirinya hendak membeli rokok. “Namun setelah membeli rokok, terpikir selanjutnya untuk keliling dengan mobil jalan – jalan kemudian memutar balik di jalan KM 11 untuk pulang ke arah KM 5, namun setelah turun dari atas fly over dengan kondisi saat itu cukup sepi sehingga kecepatan kendaraan saya pacu sekitar 60 km/jam kecepatan kendaraan,” katanya.