PALEMBANG – Kasus penganiayaan dialami korban inisial MI (19) yang dilakukan oleh pacarnya terlapor inisial MR, telah dilaporkan korban MI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Laporan korban sudah diterima atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Menurut korban MI, penganiayaan dialaminya tersebut terjadi di kamar salah satu Hotel di Jalan DR M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada hari Jumat (23/2/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Bermula korban dan terlapor ini teman dekat sekitar 1 tahun, lalu keduanya pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di hotel A di Jalan DR M Isa sekira pukul 23.00 WIB tiba di hotel kemudian memesan kamar No 236.
“Setelah masuk kedalam kamar, sekitar 10 menit terjadi cek cok mulut, bermula karena saya meminta kepada terlapor untuk tidak melakukan ancaman secara terus menerus terhadap saya,” katanya.
Lalu, setelah cek cok mulut terlapor diduga tidak senang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. “Saya langsung ditendang di pinggang kiri, melempar saya dengan handphone ke bagian muka, serta menampar saya sampai terjatuh keatas kasur,” jelasnya.
Sambung korban, disaat itu terlapor tidak henti melakukan penganiayaan hingga memukul di bagian jidad, melempar dengan kursi plastik, “Saya terbaring lalu ditindih dengan tangan dipegangi kemudian di cekik leher, tangan kanan lebam akibat digigit, tangan kiri di cengkram kuat dan dipelintir sampai memerah, perut di injak, bibir atas bawah pecah dipukul dengan benda,” katanya.
Atas kejadian tindakan kekerasan ini korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, dan alami pusing muntah muntah. “Makanya saya berharap dengan melapor ke SPKT Polda Sumsel terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soeheindra Tamzil SH membenarkan klien nya sudah membuat laporan pengaduan penganiayaan di SPKT Polda Sumsel.
“Berawal korban dan terlapor bertemu dan ke TKP, di perjalanan mereka sudah bertengkar mulut cek cok, sehingga terjadilah penganiayaan di TKP, benar terlapor ini merupakan mantan pacarnya klien kita,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024) di wawancarai didepan SPKT Polda Sumsel.
Lebih jauh dikatakan Soeheindra Tamzil SH bahwa terlapor ini sering melakukan meneror klien kita. “Terlapor ini sering meneror teman les, teman kuliah, jadi malam kejadian sebelum terjadi penganiayaan klien kita ini ingin menyelesaikan permasalahan itu tetapi ternyata mantan pacarnya ini tidak terima sehingga terjadilah pemukulan, tangan di gigit yang dialami klien kami,” jelasnya.