PALEMBANG – Melakukan kekerasan terhadap istrinya, Ahmad Jaiz (54) warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
Jaiz melakukan pemukulan kepada korban yang tak lain istrinya inisial DA (35), saat keduanya terlibat cekcok bermula korban yang hendak meminta uang kepada tersangka, Kamis (15/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Tersangka yang tidak senang langsung melakukan pemukulan diawali cekcok mulut, tersangka mengambil helm yang ada di dekatnya lalu dengan helm memukul kepala korban DA sebanyak empat kali dan dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Kemudian memelintir tangan kanan korban sebanyak dua kali, menjambak rambut korban, dan memukul sekujur badan dengan menggunakan balok kayu sepanjang 1 meter.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari istrinya yang dianiaya.
“Berawal istrinya meminta uang kepada tersangka, karena tidak punya uang akhirnya terjadi cekcok mulut kemudian tersangka memukul sebanyak empat kali menggunakan helm, dan menggunakan balok kayu sepanjang 1 meter. Sehingga istrinya babak belur dan membuat laporan Polisi ke Polrestabes Palembang,” ujar Iptu Fifin Sumailan, kepada wartawan (11/3).
Lanjutnya, menurut pengakuan tersangka bahwa baru pertama kali melakukan kekerasan terhadap istrinya yang kedua tersebut. “Barang bukti (BB) disita dalam perkara ini, yakni 1 buah helm warna hitam, 1 batang balok kayu ukuran 1 meter,” jelasnya.
Menurut Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, atas perbuatannya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1, ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun,” pungkasnya.