Apresiasi Kabupaten/Kota yang Perhatikan Perlindungan Pekerja, Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Penghargaan Paritrana dan Canangkan GPPRS

Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menyerahkan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) Tahun 2023 kepada Para pemenang yang terpilih melalui seleksi oleh Tim Penilai yang diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H Edward Chandra, MH. Paritrana Award merupakan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi.

“Di Sumsel telah tercover sebanyak 1,1 juta yang telah terlindungi. Masih banyak  yang belum terlindungi maka kita harus bekerja sama agar semua pekerja di Sumsel dapat terlindungi. Maka kita perlu menyusun rencana dan strategi dalam mengoptimalkan pekerjaan ini, dalam kesempatan ini kita juga canangkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan Serentak Se Sumsel agar optimalisasi perlindungan tenaga kerja di sumsel baik yang formal maupun informal semuanya dapat tercover jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan”, tuturnya dalam sambutan.

Pj. Gubernur Sumsel, A. Fatoni dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara kegiatan dan tim penilaian yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, dan penyelenggaraannya tidak kalah dengan acara ditingkat nasional.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada dewan juri telah bekerja keras dalam menentukan pemenang penerima penghargaan. Semoga pemenang yang nantinya akan mewakili sumsel ditingkat nasional dapat mengharumkan nama sumsel”, ucapnya.

Dilanjutkannya bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak yang telah memperhatikan para pekerja di Sumsel .

Selain menyerahkan penghargaan, Pj. Gubernur Sumsel, A. Fatoni juga menyerahkan santunan kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian. Santunan tersebut diserahkan kepada anggota keluarga dan ahli waris diantaranya a.n Devi Fitrawandi sebesar Rp352.291.580, kepada ahli waris a.n Dori sebesar Rp401.256.770, dan Rp939.573.634 kepada keluarga Margareta Simanjutak.