PALEMBANG – Kasus penyiraman air keras dilakukan Dilla Rindiani (22) terhadap teman suaminya bernama Candra (43), membuat ibu rumah tangga (IRT) ini dilaporkan dan ditangkap Kepolisian dan kini berujung damai.
Peristiwa yang terjadi di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Seperti diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah bahwa kedua belah pihak kini telah sepakat berdamai.
“Iya benar, terkait peristiwa penyiraman air keras menggunakan cuka para kini kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai sehingga pelaku Dilla dibebaskan,” kata AKBP Haris Dinzah di hubungi ponselnya Senin (13/5/2024) malam.
Sambung AKBP Haris Dinzah bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui Restoratif Justice (RJ). “Sudah dilakukan RJ dan kedua belah pihak keluarga keduanya sepakat berdamai,” tuturnya.
Masih kata AKBP Haris Dinzah menjelaskan bahwa usai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian lalu mengajukan RJ kepada penyidik Kepolisian Polrestabes Palembang, Pihak Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung memberikan memfasilitasi perdamaian ini.
“Setelah keduanya berdamai, Mereka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian dan setelah kami lakukan gelar perkara maka perkara tersebut kami hentikan proses penyidikannya,” tutupnya.