PALEMBANG – Seorang kakak inisial MJ (25) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang lantaran adiknya A (17) diduga telah di cabuli oleh pembina Pramuka atau guru eskul inisial MT di Kota Palembang, Selasa (14/5/2024).
Aksi pencabulan dialami korban A terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di Bulan Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu sebuah rumah kontrakan.
Diceritakan warga Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Peristiwa dialami korban bermula korban sedang berada di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Palembang.
Lalu, terlapor MT ini menelpon korban untuk datang menemui terlapor dan meminta korban mengambil barang terlapor yang tinggal di kontrakan terlapor yang berlokasi di TKP Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II, Palembang.
Lanjutnya, setelah itu korban menuruti keinginan terlapor dan segera menuju ke rumah kontrakan terlapor. “Menurut adik saya menceritakan sesampainya disana, dia menunggu di luar kontrakan sambil menunggu terlapor datang,” kata MJ.
Namun sambung MJ mengatakan saat terlapor tiba di kontrakan langsung menarik tangan korban dibawa masuk kedalam kontrakan. “Saat didalam adik saya langsung dipeluk, dicium, dan terlapor ini sambil meraba bagian bawah tubuh dengan tangannya,” ungkapnya.
Menurut MJ kejadian yang dialami korban ini sudah sering terjadi dari mulai sejak kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMA. “Namun, belakang ini adik saya terlihat berubah sifatnya tidak seperti biasanya, kelihatan seperti ketakutan tapi tidak mau cerita. Akhirnya setelah di bujuk neneknya barulah dia menceritakan semuanya,” jelasnya.
Masih kata MJ bahwa sebelumnya korbanĀ diancam oleh terlapor untuk tidak menceritakan kepada keluarga atau orang lain melalui pesan WhatsApp.
“Jika terjadi, maka terlapor akan mempermalukan adik saya dengan membongkar semuanya kepada orang lain. Akibatnya adik saya ketakutan dan selama ini diam,” tuturnya.
MJ berharap laporan yang telah dibuat segera ditindaklanjuti polisi dan terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya berharap terlapor ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.