Kepsek SMAN 18 Palembang Sampaikan Klarifikasi

Palembang – Hari ini Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno S.Pd bantah keras terkait beredarnya pemberitaan buruk di media terhadap dirinya bahkan menyangkut SMAN 18 itu sendiri.

Menurut Heru, apa yang diberitakan di salah satu media merupakan suatu permberitaan yang salah bahkan dinilai kurangnya keberimbangan dalam berita.

“Di berita itu saja tidak ada konfirmasi terlebih dahulu ke saya, apakah benar atau tidak, seharusnya itu kan harus dikonfirmasi dahulu biar berimbang dan tidak hanya dari satu sumber saja,” kata Heru, Selasa (21/05).

Tidah hanya itu saja, Heru juga menyampaikan 6 poin klarifikasi guna mebantah terkait berita yang dinilai cukup merugikan dirinya tersebut bahkan merusak citra SMAN 18 Palembang itu sendiri.

Adapun 6 poin klarifikasi yang dituliskan langsung oleh Kepla Sekolah SMAN 18 Palembang tersebut, yakni:

1. Sebagai kepala sekolah, saya memang harus tahu tentang keadaan dan situasi sekolah, termasuk keadaaan lingkungan , sarana prasarana, gurunya dan yg lainya, Dengan demikian saya bisa melakukan perbaikan pembinaan dan pembimbingan , sebagai sekolah penggerak sekolah harus melakukan 4 hal yaitu 1. pembelajaran paradikma baru, 2, peningkatan SDM, 3. digitalisasi sekolah dan 4. Perencanaan berbasis data. Dan ini harus dipahami dan kerjakan kepala sekolah.

2. Kami tidak membedakan guru PNS, P3K atau honor, semua mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama. Guru yang di butuhkan untuk wali kelas adalah guru yang bisa memenuhi kebutuhan siswa asuhnya, wali kelas sangat penting dalam rangka pembimbingan peserta didik , jadi dipilih yang memiliki kecakapan dan mampu menjalankan tugas tugas sebagai wali kelas, sehingga penanaman Pendidikan karakter ke siswa bisa berjalan dengan baik.

3. Pada sekolah penggerak pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh komite pembelajar, komite pembelajar memang bertugas melaksanakan tugas tugas program sekolah penggerak, karena komite pembelajaran sdh dilatih Kementerian memang untuk menjalankan program2 sekolah penggerak. Guru yang tidak mendapatkan pelatihan akan kesulitan, memang tugasnya komite pembelajar ya melaksanakan kegiatan atau program sekolah
penggerak.

4.Sebagai Sekolah penggerak, sekolah harus melaksanakan kurikulum merdeka, dan harus melakukan perubahan , guru harus menyesuaikan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka untuk belajar membuat modul ajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Modul ajar harus sesuai dengan buku pembuatan modul. Guru harus menyesuaikan dengan pembelajaran paradikma baru yang dikembangkan pada Kurikulum Merdeka Penggunaan modul dilaksanakan secara bertahap.

5.Kalau Ruang kelas agak kecil sdh terjadi sebelum saya datang ke SMAN 18, Gedung ini kan bekas SMKK, namun sekarang sdh di bangun kelas baru 2 ruang dari komite sekolah, dan sebagian kelas bebas banjir. Sekarang Ruang kelas sdh lebih baik dan semua sdh ber AC.

6. Salah paham saja ini, Salah satu tugas guru adalah menilai , guru harus memahami penilaian pada kurikulum Merdeka yang berbasis kompetensi, guru tidak boleh memepersulit siswa dalam pemberian nilai. Jika anak mendapatkan nilai pengetahuan bagus, pakteknya bagus, sikap-sikapnya bagus , maka anak berhak mendapatkan nilai yang baik. Pemberian nilai harus berhati hati karena menyangkut masa depan anak. jika siswa dirasa memiliki kompeten yang baik , maka siswa siswa berhak mendapatkan nilai yang tinggi. Siswa yang nilainya kurang, wajib di bimbing untuk remedial, diberi motivasi agar mendapatkan nilai yg diharapkan. Ini menjadi tanggung jawab guru untuk memfasilitasi.