Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Perampokan dan Pelecehan di Banyuasin

PALEMBANG – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus enam pelaku perampokan dan pelecehan di Talang Kelapa Banyuasin. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Saat beraksi, pelaku tidak hanya mengambil uang, emas dan puluhan pack rokok berbagai merek, salah satu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Keenam pelaku yakni Ali Topan (28) warga Jalan Jepang Sako Palembang; Muslimin (22) warga Muara Batun OKI; Rian (36) Warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kemudian, Budiman (41) warga Jalan Pipa Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang; Masagus Usman (46) warga Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal Palembang; dan Marwani (24) warga Pemulutan Ogan Ilir (OI).

Otak pelaku yakni Ali Topan yang merupakan mantan karyawan yang terakhir bekerja dengan korban pada tahun 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH MH mengatakan keenam pelaku beraksi di tengah malam saat korban sedang tidur.

“Mendengar para pelaku masuk ke tokonya, korban bergegas mengunci pintu kamarnya namun langsung di dobrak pelaku,” kata, Senin (3/6/2024).

Kemudian kata Anwar, para pelaku langsung mengancam dengan senjata api lalu menyekap kedua korban dengan melakban mata dan tangan korban serta menyiram korban dengan pertalite. Korban dipaksa untuk menunjukkan barang berharga.

“Para pelaku mengambil uang, emas, handphone serta puluhan pack rokok di dalam toko dengan kerugian Rp400 juta lalu para pelaku kabur meninggalkan korban dengan mobil Avanza yang dibawa pelaku,” jelasnya.

Dari laporan korban, anggota lalu melakukan penyelidikan dalam waktu empat hari anggota berhasil menangkap enam pelaku di rumahnya masing-masing.

“Dari tangan para pelaku kami mengamankan satu unit mobil Avanza dan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi beserta lima butir amunisi serta sejumlah emas dan cincin kemudian puluhan pack rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel,” katanya.

Tersangka Muslim mengaku saat beraksi dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban hal tersebut dilakukan agar korban menunjukkan barang berharga yang disimpan di tokonya.

“Saya melakukan itu saat agar korban mau menunjukkan barang berharga di dalam tokonya,” katanya.