Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tersengat Listrik

Banda Aceh – Tim Pengamanan Flora dan Fauna (TPFF) Aceh Tengah menemukan seekor Gajah Sumatera jantan mati, diduga akibat tersengat kawat kejut yang dipasang di area perkebunan jeruk dan lengkeng milik masyarakat Karang Ampar, Aceh Tengah.

“Kematian gajah diduga karena tegangan tinggi bekas arus setrum listrik di sekitar lokasi tersebut,” kata Ketua TPFF Karang Ampar, Muslim, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Jumat.

Muslim mengatakan kematian gajah jantan yang memiliki gading sepanjang 3 sentimeter itu diketahui pertama kali oleh tim TPFF setelah menerima laporan reje (kepala desa) Karang Ampar Jumat (7/6) pagi.

Lalu tim TPFF menuju lokasi dan melaporkan kembali kematian gajah jantan tersebut ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polsek Karang Ampar, dan Conservation Response Unit (CRU), agar segera ditindaklanjuti.

“Tadi saya sudah konfirmasi (penemuan kematian gajah) ke BKSDA, polsek, dan CRU Aceh,” ujarnya.

Ia menyampaikan pagar kejut (power fencing) yang diduga menjadi penyebab kematian gajah ini dipasang mandiri oleh warga setempat. Padahal aparatur desa serta TPFF sudah melarangnya. “Reje (aparatur desa) dan TPFF sudah mengimbau agar tidak memasang listrik, tetapi ternyata ada masyarakat yang membangkang,” kata Muslim.

Sementara itu Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. “Iya, sama-sama kita tunggu hasil pengecekan tim lapangan,” katanya.

Terhadap dugaan kematian gajah jantan akibat tersengat kawat kejut, Ujang mengimbau semua stakeholder terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan.

“Perlu dukungan para pihak untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik, karena pagar kawat arus listrik itu juga membahayakan masyarakat,” kata Ujang.

Untuk diketahui, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. (ant)